STAI NURUL FALAH AIRMOLEK

:
Terwujudnya Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Nurul Falah Airmolek yang Unggul, Kompetitif dan Profesional

TATA TERTIB PESERTA UJIAN AKHIR SEMESTER SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NURULFALAH AIRMOLEK

Posted by Situs STAI Nurulfalah Airmolek on 5/31/2013 01:44:00 PM


A.      PERSYARATAN PESERTA

  1. Terdaftar sebagai mahasiswa aktif dalam semester yang sedang berlangsung.
  2. Mengikuti aktivitas perkuliahan minimal 10 kali tatap muka pada mata kuliah yang akan diujikan.
  3. Telah melunasi seluruh biaya pendidikan sampai dengan semester yang aktif.
  4. Telah menyelesaikan administrasi akademik.
  5. Tidak dalam status terkena sanksi disiplin pendidikan.
  6. Telah menyelesaikan seluruh tugas akademik yang dibebankan dari setiap mata kuliah oleh dosen bersangkutan.

B.      TATA TERTIB UJIAN

  1. Peserta ujian diwajibkan memakai celana panjang bahan katun (laki-laki)/rok bahan katun (perempuan) warna hitam, baju putih polos, jaket almamater STAI Nurulfalah dan sepatu selama berlangsungnya ujian.
  2. Peserta ujian diwajibkan hadir ditempat ujian 15 menit sebelum ujian dimulai, peserta ujian yang datang terlambat tidak diberikan perpanjangan waktu ujian.
  3. Peserta ujian diwajibkan menempati tempat duduk pada ruang yang telah ditentukan.
  4. Peserta ujian diwajibkan membawa Kartu Rencana Studi (KRS) dan menyerahkannya kepada pengawas ujian untuk dibubuhi paraf.
  5. Peserta ujian hanya berhak mengikuti mata ujian yang sesuai dengan daftar mata kuliah yang tercantum dalam KRS.
  6. Peserta ujian diwajibkan mengisi daftar hadir yang diedarkan pengawas ujian.
  7. Selama ujian berlangsung, peserta ujian dilarang:
a.    Berbuat gaduh dan mengganggu kelancaran jalannya ujian.
b.    Saling pinjam-meminjam alat-alat tulis, seperti pensil, pulpen, ballpoint, dan lain-lain.
c.    Menggunakan kalkulator programmable (kecuali diizinkan) dan mengaktifkan handphone.
d.    Meninggalkan tempat ujian sebelum ujian berakhir, kecuali apabila telah selesai mengerjakan soal ujian.
e.    Bertanya atau memberikan isyarat atau jawaban kepada peserta ujian lainnya, atau bekerja sama di dalam mengerjakan soal ujian dalam bentuk apapun.
f.     Berbicara atau berbisik-bisik dan hal-hal lainnya.
g.    Membaca catatan, buku, atau perlengkapan lainnya yang tidak diperlukan dalam mengikuti ujian, kecuali bila diijinkan/diperlukan dan tercantum secara tertulis dalam soal ujian oleh dosen pengajar.
h.    Mencoba atau mengancam pengawas ujian.
i.     Makan, minum dan merokok selama ujian berlangsung.
j.     Membawa barang-barang berharga ke dalam ruang ujian, terjadinya kehilangan akibat kelalaian peserta ujian bukan menjadi tanggung jawab pihak Kampus, melainkan peserta ujian itu sendiri.  

C.      JENIS PELANGGARAN YANG TIDAK DIPERKENANKAN MENGIKUTI UJIAN

1.      Peserta ujian tidak memakai celana panjang bahan katun (laki-laki)/rok bahan katun (perempuan) warna hitam, baju putih polos, jaket almamater STAI Nurulfalah dan sepatu selama berlangsungnya ujian
2.      Peserta ujian tidak membawa KRS.
3.      Peserta ujian terlambat memasuki ruang ujian lebih dari 30 menit sejak waktu ujian mata kuliah berlangsung.
4.      Peserta tidak mengikuti perkuliahan minimal 10 kali tatap muka untuk mata kuliah yang diujikan.

D.    JENIS PELANGGARAN TATA TERTIB YANG MENDAPATKAN SANKSI PERINGATAN 

  1. Selama ujian berlangsung peserta ujian melakukan kerja sama dengan peserta yang lain/menyontek.
  2. Peserta ujian melakukan hal-hal yang dilarang pada point 7 di atas.
E.      SANKSI PELANGGARAN TATA TERTIB UJIAN

1.    Pengawas ujian berwenang menegur, memperingatkan serta mengeluarkan peserta ujian yang melanggar tata tertib.
2.    Pengawas ujian berhak mencatat nama si pelanggar tata tertib ujian ke dalam Berita Acara Ujian.
3.    Pembatalan beberapa atau seluruh hasil ujian yang diikuti.      

                              

PANITIA PELAKSANA UJIAN AKHIR SEMESTER
STAI NURULFALAH AIRMOLEK


Stai Nurulfalah Airmolek
Updated: 5/31/2013 01:44:00 PM

JURNAL ONLINE AL-IHDA

JURNAL ONLINE  AL-IHDA
Al-IhdaAl-Ihda': Jurnal Pendidikan dan Pemikiran is Jurnal Electronic which contains the results of research and literature studies related to the field of education, learning activities, learning strategies, teacher professionalism, students, education and education personnel, issues of educational institutions, educational environment and parenting.

VISI

Terwujudnya Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Nurul Falah Airmolek yang Unggul, Kompetitif dan Profesional Pada Tahun 2025.”

,

MISI STAINF

1. Melaksanakan kegiatan pendidikan dan pembelajaran berbasis teknologi.

2. Melaksanakan penelitian inovatif dan kreatif yang memiliki manfaat bagi pengembangan keilmuan dan kemaslahatan masyarakat.

3. Melaksanakan pengabdian kepada masyarakat yang tepat guna dan tepat sasaran untuk membantu memecahkan masalah yang terjadi dalam masyarakat.

CB