A. PERSYARATAN PESERTA
- Terdaftar sebagai mahasiswa aktif dalam semester yang sedang berlangsung.
- Mengikuti aktivitas perkuliahan minimal 10 kali tatap muka pada mata kuliah yang akan diujikan.
- Telah melunasi seluruh biaya pendidikan sampai dengan semester yang aktif.
- Telah menyelesaikan administrasi akademik.
- Tidak dalam status terkena sanksi disiplin pendidikan.
- Telah menyelesaikan seluruh tugas akademik yang dibebankan dari setiap mata kuliah oleh dosen bersangkutan.
B. TATA TERTIB UJIAN
- Peserta ujian diwajibkan memakai celana panjang bahan katun (laki-laki)/rok bahan katun (perempuan) warna hitam, baju putih polos, jaket almamater STAI Nurulfalah dan sepatu selama berlangsungnya ujian.
- Peserta ujian diwajibkan hadir ditempat ujian 15 menit sebelum ujian dimulai, peserta ujian yang datang terlambat tidak diberikan perpanjangan waktu ujian.
- Peserta ujian diwajibkan menempati tempat duduk pada ruang yang telah ditentukan.
- Peserta ujian diwajibkan membawa Kartu Rencana Studi (KRS) dan menyerahkannya kepada pengawas ujian untuk dibubuhi paraf.
- Peserta ujian hanya berhak mengikuti mata ujian yang sesuai dengan daftar mata kuliah yang tercantum dalam KRS.
- Peserta ujian diwajibkan mengisi daftar hadir yang diedarkan pengawas ujian.
- Selama ujian berlangsung, peserta ujian dilarang:
a.
Berbuat gaduh dan mengganggu
kelancaran jalannya ujian.
b.
Saling pinjam-meminjam alat-alat
tulis, seperti pensil, pulpen, ballpoint, dan lain-lain.
c.
Menggunakan kalkulator programmable
(kecuali diizinkan) dan mengaktifkan handphone.
d.
Meninggalkan tempat ujian sebelum
ujian berakhir, kecuali apabila telah selesai mengerjakan soal ujian.
e.
Bertanya atau memberikan isyarat
atau jawaban kepada peserta ujian lainnya, atau bekerja sama di dalam
mengerjakan soal ujian dalam bentuk apapun.
f.
Berbicara atau berbisik-bisik dan
hal-hal lainnya.
g.
Membaca catatan, buku, atau
perlengkapan lainnya yang tidak diperlukan dalam mengikuti ujian, kecuali bila
diijinkan/diperlukan dan tercantum secara tertulis dalam soal ujian oleh dosen
pengajar.
h.
Mencoba atau mengancam pengawas
ujian.
i.
Makan, minum dan merokok selama
ujian berlangsung.
j.
Membawa barang-barang berharga ke
dalam ruang ujian, terjadinya kehilangan akibat kelalaian peserta ujian bukan
menjadi tanggung jawab pihak Kampus, melainkan peserta ujian itu sendiri.
C.
JENIS PELANGGARAN YANG TIDAK DIPERKENANKAN MENGIKUTI UJIAN
1.
Peserta ujian tidak memakai celana
panjang bahan katun (laki-laki)/rok bahan katun (perempuan) warna hitam, baju
putih polos, jaket almamater STAI Nurulfalah dan sepatu selama berlangsungnya
ujian
2.
Peserta ujian tidak membawa KRS.
3.
Peserta ujian terlambat memasuki
ruang ujian lebih dari 30 menit sejak waktu ujian mata kuliah berlangsung.
4.
Peserta tidak mengikuti perkuliahan
minimal 10 kali tatap muka untuk mata kuliah yang diujikan.
D.
JENIS
PELANGGARAN TATA TERTIB YANG MENDAPATKAN SANKSI PERINGATAN
- Selama ujian berlangsung peserta ujian melakukan kerja sama dengan peserta yang lain/menyontek.
- Peserta ujian melakukan hal-hal yang dilarang pada point 7 di atas.
E. SANKSI PELANGGARAN TATA TERTIB UJIAN
1.
Pengawas ujian berwenang menegur,
memperingatkan serta mengeluarkan peserta ujian yang melanggar tata tertib.
2.
Pengawas ujian berhak mencatat nama
si pelanggar tata tertib ujian ke dalam Berita Acara Ujian.
3.
Pembatalan beberapa atau seluruh
hasil ujian yang diikuti.
PANITIA
PELAKSANA UJIAN AKHIR SEMESTER
STAI
NURULFALAH AIRMOLEK